← Semua artikel
· Ibu Widayanti, S.E.

Cara Cek Legalitas Tanah dan Perumahan Sebelum Membeli

Langkah praktis memverifikasi sertifikat di BPN, mengecek IMB/PBG, memastikan sertifikat induk pengembang bersih, dan tanda bahaya yang harus diwaspadai.

legalitassertifikatBPNpanduan
Peta bidang tanah dan sertifikat di atas meja notaris

Rumah bisa dibangun ulang, tapi masalah legalitas bisa membuat Anda kehilangan seluruh uang. Sebelum membayar apa pun, lakukan pengecekan berikut — semuanya bisa Anda mulai sendiri.

1. Cek keaslian dan status sertifikat

Lewat aplikasi Sentuh Tanahku / Loket BPN:

  • Masukkan nomor sertifikat dan lihat apakah data (pemilik, luas, lokasi) muncul dan cocok.
  • Perhatikan status: apakah ada catatan blokir, sita, atau sengketa.

Datang ke Kantor Pertanahan (BPN/ATR):

  • Ajukan pengecekan sertifikat (biaya resmi kecil). Petugas mencocokkan sertifikat fisik dengan buku tanah di BPN.
  • Untuk pembelian rumah, notaris/PPAT biasanya melakukan ini sebagai bagian proses AJB — pastikan Anda menerima hasilnya.

2. Cek peruntukan lahan (RTRW / zonasi)

Datang ke Dinas Penataan Ruang / DPMPTSP setempat atau cek peta RTRW online:

  • Apakah lokasi memang zona permukiman?
  • Bukan zona sawah lestari (LP2B), kawasan hijau, sempadan sungai, atau rawan bencana yang dilarang dibangun.

Membeli di lahan yang peruntukannya salah bisa membuat IMB/PBG tidak pernah terbit dan sertifikat sulit dipecah.

3. Cek IMB / PBG

Minta pengembang menunjukkan:

  • PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau IMB kawasan/unit.
  • Site plan yang disahkan pemerintah daerah.

Perumahan tanpa PBG berisiko: bangunan bisa dianggap ilegal, dan bank bisa menolak KPR.

4. Periksa sertifikat induk pengembang

Ini yang paling sering luput. Untuk perumahan baru, tanah biasanya masih berupa satu sertifikat induk milik pengembang yang akan dipecah menjadi sertifikat per unit.

Yang perlu dipastikan:

  • Sertifikat induk atas nama badan hukum pengembang yang sesuai dengan yang ada di PPJB.
  • Bila induk sedang dijaminkan ke bank (KPR konstruksi), harus ada mekanisme roya parsial — bank melepas jaminan atas unit Anda saat Anda akad. Minta pernyataan tertulis.
  • Proses pemecahan sertifikat sudah berjalan atau dijadwalkan, dengan target waktu yang jelas di PPJB.

5. Riwayat dan sengketa

  • Tanyakan riwayat kepemilikan tanah — dari siapa pengembang membeli.
  • Cek ke warga/aparat desa apakah ada klaim ahli waris atau sengketa batas.
  • Untuk tanah eks-girik, pastikan sudah didaftarkan pertama kali dan bersertifikat, bukan sekadar “sedang diurus”.

Tanda bahaya

  • Pengembang enggan menunjukkan sertifikat induk atau PBG.
  • Harga jauh di bawah pasar tanpa alasan jelas.
  • Diminta membayar dalam jumlah besar sebelum ada PPJB notaris.
  • Nama di PPJB berbeda dengan pemilik sertifikat induk, tanpa surat kuasa yang sah.
  • Site plan tidak berstempel pemerintah daerah.

Legalitas di Widya Pratama Property

Setiap unit kami diserahkan dengan SHM atas nama pembeli, PBG/IMB, serta PPJB dan AJB yang diurus notaris rekanan resmi. Kami terbuka menunjukkan dokumen induk saat Anda survei.

Lihat pilihan perumahan kami atau chat WhatsApp untuk konsultasi legalitas gratis.

Punya pertanyaan soal unit atau KPR?

Hubungi Ibu Widayanti, S.E., Direktur Widya Pratama Property.

Chat WhatsApp